Tag

, , , ,

apakah kamu masih sering menjumpai agen kartu kredit yang berusaha menjaring nasabah baru di mal-mal atau supermarket besar? sebagian besar di antara mereka itu membuat kartu kredit secara instan alias langsung jadi. bagaimana mungkin bisa? bisa dong, ini indonesia!

lazimnya penerbitan kartu kredit memakan waktu beberapa hari kerja karena bank penerbit harus melakukan klarifikasi data calon pemegang kartu terlebih dahulu. apakah namanya sudah masuk dalam database nasabah hitam, apakah mempunyai penghasilan minimal sesuai syarat bank indonesia? apakah data yang diajukan sudah lengkap secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya? dsb.

akan tetapi mulai januari 2013 penerbitan kartu kredit secara instan seharusnya bakal kena cekal bank indonesia. bank indonesia sudah mengeluarkan peraturan baru nomor 14/2/pbi/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu sebagai pengganti aturan lama tahun 2009. peraturan yang kemudian disusul dengan terbitnya surat edaran no 14/17/dasp/2012 yang mengatur lebih detail bagaimana seharusnya bisnis proses penerbitan kartu kredit yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

ada beberapa poin menarik dari surat edaran no 14/17/dasp/2012 tersebut. yang pertama soal prinsip kehati-hatian. bank hanya boleh menerbitkan kartu kredit kepada nasabah yang berpenghasilan minimal 3jt/bln. hal ini harus dikuatkan dengan dokumen npwp yang harus disertakan di dalam pengajuan kartu kredit. batas maksimum pemberian plafond kredit juga diatur maksimal 3x gaji sebulan.

yang paling menarik adalah adanya kewajiban bank untuk menyelenggarakan sistem notifikasi/transaction alert berbasis sms kepada nasabah. sms gateway akan otomatis mengirimkan pemberitahuan kepada nomor telepon nasabah (yang terdaftar) atas transaksi-transaksi yang mencurigakan, misalnya :

  1. transaksi yang terjadi di pedagang yg menurut bank memiliki risiko tinggi
  2. transaksi yang terjadi dalam jumlah dan/atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu
  3. transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang berbeda lokasi dalam jangka waktu yang relatif singkat
  4. transaksi tarjadi berkali-kali di pedagang yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang dan/atau jasa yang sama; atau
  5. transaksi pertama atas kartu kredit baru.

sudah jelas bagi kita, nasabah maupun calon nasabah, bahwa jika aturan ini benar – benar ditegakkan niscaya akan mengurangi kredit macet dan melindungi nasabah dari penyalahgunaan kartu kredit. bagi pihak penerbit kartu kredit, meski mereka dibebani oleh cost tambahan, namun dalam jangka panjang niscaya akan mampu meningkatkan kepercayaan calon nasabah baru.

tadi pagi, ada email masuk dari salah satu bank penerbit kartu kredit yang hampir 10 tahun aku pakai. mereka meminta copy npwp sebagai pemenuhan salah satu syarat dari bank indonesia. awal yang bagus.

yuk kita sama-sama tertib.